Powered by Blogger.

Sunday, 9 November 2014

Peran Sekolah Menengah Atas (SMA)

04:57 - No comments
Peran Sekolah Menengah Atas
Logo SMA

KABAR PENDIDIKAN- Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.

Pada tahun kedua (yakni kelas 11), siswa SMA dapat memilih salah satu dari 3 jurusan yang ada, yaitu Sains, Sosial, dan Bahasa. Pada akhir tahun ketiga (yakni kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan SMA dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau langsung bekerja.

Pelajar SMA umumnya berusia 16-18 tahun. SMA tidak termasuk program wajib belajar pemerintah - yakni SD (atau sederajat) 6 tahun dan SMP (atau sederajat) 3 tahun - maskipun sejak tahun 2005 telah mulai diberlakukan program wajib belajar 12 tahun yang mengikut sertakan SMA di beberapa daerah, contohnya di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.

SMA diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan SMA negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, SMA negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.

Sumber : id.wikipedia.org


Pentingnya Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar

04:44 - No comments
Pentingnya Sekolah Dasar
Lambang Seragam SD

KABAR PENDIDIKAN- Sekolah dasar (SD) adalah jenjang pendidikan dasar  formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam kurun waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6.

Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama (atau sederajat).

Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.

Sumber : id.wikipedia.org

Peran Pendidikan Anak Usia Dini | PAUD

04:36 - No comments
 
Peran Pendidikan PAUD
Pendidikan Anak Usia Dini
KABAR PENDIDIKAN- Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu jenjang pendidikan sebelum masuk di pendidikan dasar. Pembinaan ini ditujukan pada anak sejak lahir sampai  usia enam tahun.

fase tersebut untuk pemberian rangsangan pendidikan agar membantu pertumbuhan perkembangan jasmani serta rohani. Supaya anak memiliki kesiapan pendidikan selanjutnya. Bisa jalur formal, nonformal, dan informal.

Hal penting yang harus diperhatikan adalah lima pertumbuhan dan perkembangan anak.

1. Perkembangan moral dan agama
2. Perkembangan fisik (Motorik halus dan kasar)
3. Kecerdasan kognitif (daya pikir, daya cipta)
4. Sosio emosional (sikap dan emosi) bahasa 
5. Komunikasi.

Berdasarkan  Permendiknas no 58 tahun 2009,  Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:
  • Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
  • Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah, sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu bersaing secara sehat di jenjang pendidikan berikutnya.
Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).
Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini
  • Infant (0-1 tahun)
  • Toddler (2-3 tahun)
  • Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
  • Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun) 
    Sumber : id.wikipedia.org

E-mail Newsletter

Sign up now to receive breaking news and to hear what's new with our website!

© 2014 KABAR PENDIDIKAN. WP Theme-junkie converted by Bloggertheme9
Powered by Blogger.
back to top